Koreksi Pasal 694
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Fasilitasi Pengembangan Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 693 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan desa dan kelurahan.
Koreksi Anda
