Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Peraturan Perundang-undangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang- undangan dan pengkajian produk hukum Kementerian Dalam Negeri; b. penyiapan bahan perumusan penyusunan peraturan perundang-undangan antarinstansi di bidang politik dan kesejahteraan rakyat; dan c. penyiapan bahan perumusan penyusunan peraturan perundang-undangan antarinstansi di bidang perekonomian dan pembangunan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 70 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id