Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Peraturan Perundang-undangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang- undangan dan pengkajian produk hukum Kementerian Dalam Negeri;
b. penyiapan bahan perumusan penyusunan peraturan perundang-undangan antarinstansi di bidang politik dan kesejahteraan rakyat; dan
c. penyiapan bahan perumusan penyusunan peraturan perundang-undangan antarinstansi di bidang perekonomian dan pembangunan.
Koreksi Anda
