Koreksi Pasal 856
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 855 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan pelaporan pendaftaran penduduk.
(2) Seksi Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 855 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumentasi kebijakan pendaftaran penduduk.
Koreksi Anda
