Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan usulan mutasi kenaikan pangkat, pemindahan, mutasi kader, dan mutasi lainnya serta pemberhentian dan pemensiunan pegawai.
Koreksi Anda
