Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan usulan mutasi kenaikan pangkat, pemindahan, mutasi kader, dan mutasi lainnya serta pemberhentian dan pemensiunan pegawai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id