Koreksi Pasal 968
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 967 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran belanja dan pemantauan serta evaluasi pelaksanannya.
(2) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 967 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perbendaharaan, pembayaran gaji, penyiapan bahan tanggapan atas laporan hasil pemeriksaan, usul penunjukan bendaharawan dan membuat daftar gaji, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
(3) Subbagian Verifikasi dan Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 967 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan verifikasi dan pembukuan penggunaan anggaran belanja serta penyiapan bahan perhitungan anggaran.
Koreksi Anda
