Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 568

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah V dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 567, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah Provinsi Wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah Kabupaten/Kota Wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Koreksi Anda