Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Mutasi, terdiri atas: a. Subbagian Kenaikan Pangkat; b. Subbagian Administrasi Kaderisasi; dan c. Subbagian Pemindahan, Pemberhentian dan Pensiun.
Koreksi Anda