Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 717

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat, terdiri atas: a. Subdirektorat Lembaga Masyarakat; b. Subdirektorat Pembangunan Partisipatif; c. Subdirektorat Pendataan Potensi Masyarakat; d. Subdirektorat Pengembangan Kawasan Perdesaan; e. Subdirektorat Pelatihan Masyarakat; dan f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda