Koreksi Pasal 717
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat, terdiri atas:
a. Subdirektorat Lembaga Masyarakat;
b. Subdirektorat Pembangunan Partisipatif;
c. Subdirektorat Pendataan Potensi Masyarakat;
d. Subdirektorat Pengembangan Kawasan Perdesaan;
e. Subdirektorat Pelatihan Masyarakat; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
