Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Hukum, terdiri atas: a. Bagian Peraturan Perundang-undangan; b. Bagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum; c. Bagian Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum; dan d. Bagian Dokumentasi Hukum.
Koreksi Anda