Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Biro Hukum, terdiri atas:
a. Bagian Peraturan Perundang-undangan;
b. Bagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum;
c. Bagian Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum; dan
d. Bagian Dokumentasi Hukum.
Koreksi Anda
