Koreksi Pasal 935
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Indikator Kependudukan, terdiri atas:
a. Seksi Penyusunan Indikator Kependudukan; dan
b. Seksi Penerapan Pengembangan Indikator Kependudukan.
Koreksi Anda
