Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 247

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 huruf a, mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 247 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id