Koreksi Pasal 133
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penguatan Ideologi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan dan evaluasi program penguatan ideologi negara.
(2) Seksi Implementasi Ideologi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi implementasi, pembinaan dan sosialisasi ideologi negara.
Koreksi Anda
