Koreksi Pasal 405
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang urusan pemerintahan daerah.
(2) Lingkup Bidang Urusan Pemerintahan Daerah I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat desa, keluarga berencana dan keluarga sejahtera serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pertanian, pertanahan, lingkungan hidup, perencanaan pembangunan, tata ruang, kehutanan, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, perdagangan, komunikasi dan informasi, pendidikan, perindustrian, perumahan, pekerjaan umum serta kependudukan dan pencatatan sipil.
Koreksi Anda
