Koreksi Pasal 406
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi dan evaluasi penyusunan standar pelayanan minimal;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi dan evaluasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan urusan; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda
