Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 406

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah; b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi dan evaluasi penyusunan standar pelayanan minimal; c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi dan evaluasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan urusan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 406 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id