Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 225

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Ketahanan Ekonomi, terdiri atas: a. Subdirektorat Ketahanan Sumber Daya Alam dan Kesenjangan Perekonomian; b. Subdirektorat Ketahanan Perdagangan, Investasi, Fiskal dan Moneter; c. Subdirektorat Perilaku Perekonomian Masyarakat; d. Subdirektorat Ketahanan Lembaga Usaha Ekonomi; dan e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 225 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id