Koreksi Pasal 225
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Ketahanan Ekonomi, terdiri atas:
a. Subdirektorat Ketahanan Sumber Daya Alam dan Kesenjangan Perekonomian;
b. Subdirektorat Ketahanan Perdagangan, Investasi, Fiskal dan Moneter;
c. Subdirektorat Perilaku Perekonomian Masyarakat;
d. Subdirektorat Ketahanan Lembaga Usaha Ekonomi; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
