Koreksi Pasal 590
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Prasarana dan Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi dan serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pembangunan prasarana dan sarana di wilayah tertinggal.
(2) Seksi Sosial Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pembangunan sosial ekonomi di wilayah tertinggal.
Koreksi Anda
