Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 978

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Anggaran Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 977, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi pengelolaan anggaran daerah; b. penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan standardisasi teknis anggaran daerah; c. penyiapan dan penyusunan evaluasi rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan peraturan daerah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi; d. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang anggaran daerah; e. penyiapan sinkronisasi kebijakan penyusunan anggaran, dukungan teknis, serta data dan informasi anggaran daerah; dan f. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda