Koreksi Pasal 978
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Anggaran Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 977, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi pengelolaan anggaran daerah;
b. penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan standardisasi teknis anggaran daerah;
c. penyiapan dan penyusunan evaluasi rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan peraturan daerah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi;
d. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang anggaran daerah;
e. penyiapan sinkronisasi kebijakan penyusunan anggaran, dukungan teknis, serta data dan informasi anggaran daerah; dan
f. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda
