Koreksi Pasal 716
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 715, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penataan dan pengembangan lembaga masyarakat;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembangunan partisipatif;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendataan potensi masyarakat;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan kawasan perdesaan;
e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelatihan masyarakat; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda
