Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 716

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 715, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penataan dan pengembangan lembaga masyarakat; b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembangunan partisipatif; c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendataan potensi masyarakat; d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan kawasan perdesaan; e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelatihan masyarakat; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda