Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Pengembangan Karier, terdiri atas:
a. Subbagian Peningkatan Kapasitas Pegawai;
b. Subbagian Jabatan Struktural; dan
c. Subbagian Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
