Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Pengembangan Karier, terdiri atas: a. Subbagian Peningkatan Kapasitas Pegawai; b. Subbagian Jabatan Struktural; dan c. Subbagian Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda