Koreksi Pasal 868
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perkawinan dan Perceraian Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 867 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan, advokasi dan sosialisasi pencatatan perkawinan dan perceraian agama Islam.
(2) Seksi Perkawinan dan Perceraian Agama Non Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 867 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan, advokasi dan sosialisasi pencatatan perkawinan dan perceraian agama non islam.
Koreksi Anda
