Koreksi Pasal 151
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Kewaspadaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik di bidang kewaspadaan nasional.
Koreksi Anda
