Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 104

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang kesatuan bangsa dan politik. (2) Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 104 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id