Koreksi Pasal 104
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang kesatuan bangsa dan politik.
(2) Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
