DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, serta melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan Islam.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 124, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan Islam;
b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan Islam;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam yang meliputi pendidikan madrasah, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, pendidikan agama Islam, serta pendidikan tinggi Islam.
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan Islam;
e. pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pendidikan Islam; dan
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
b. Direktorat Pendidikan Madrasah;
c. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Direktorat Pendidikan Agama Islam; dan
e. Direktorat Pendidikan Tinggi Islam.
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pelayanan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 127, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana dan program di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
b. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
c. penyusunan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
d. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
e. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
f. pengelolaan sistem informasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan dan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian; dan
d. Bagian Umum.
Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan program dan anggaran, pengembangan sistem informasi, evaluasi program, dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 130, Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan program dan anggaran;
b. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi; dan
c. pelaksanaan evaluasi program dan pelaporan.
Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Anggaran;
b. Subbagian Sistem Informasi; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
(1) Subbagian Perencanaan dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan perencanaan program dan anggaran.
(2) Subbagian Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan evaluasi program dan pelaporan.
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan anggaran dan perbendaharaan, verifikasi, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 134, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan anggaran dan perbendaharaan;
b. pelaksanaan verifikasi; dan
c. pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan;
b. Subbagian Verifikasi; dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan anggaran dan perbendaharaan.
(2) Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan verifikasi.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan kepegawaian, penyelesaian hukum dan penyusunan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 138, Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
b. pelaksanaan pengelolaan kepegawaian; dan
c. penyelesaian hukum dan penyusunan peraturan perundang-undangan.
Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana;
b. Subbagian Kepegawaian; dan
c. Subbagian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan penataan organisasi dan tata laksana.
(2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan kepegawaian.
(3) Subbagian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelesaian hukum dan penyusunan peraturan perundang-undangan.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 142, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga; dan
c. pengelolaan perlengkapan dan barang milik/kekayaan negara.
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Rumah Tangga; dan
c. Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan tata usaha.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan rumah tangga.
(3) Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan perlengkapan dan barang milik/kekayaan negara.
Direktorat Pendidikan Madrasah mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan pengawasan pendidikan madrasah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 146, Direktorat Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan operasional pendidikan madrasah: Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan;
b. pelaksanaan program pendidikan madrasah yang meliputi pengembangan kurikulum, sarana prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan, kelembagaan, dan kesiswaan;
c. penyusunan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan madrasah;
d. pemberian bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan madrasah; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Susunan organisasi Direktorat Pendidikan Madrasah terdiri atas:
a. Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi;
b. Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. Subdirektorat Sarana dan Prasarana;
d. Subdirektorat Kelembagaan;
e. Subdirektorat Kesiswaan; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi di bidang kurikulum dan evaluasi pendidikan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 149, Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan evaluasi pendidikan madrasah;
b. pelaksanaan program di bidang kurikulum dan evaluasi pendidikan Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pengembangan kurikulum dan evaluasi pendidikan madrasah; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi kurikulum pendidikan madrasah.
Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi Raudhatul Athfal;
b. Seksi Kurikulum dan Evaluasi Madrasah Ibtidaiyah;
c. Seksi Kurikulum dan Evaluasi Madrasah Tsanawiyah; dan
d. Seksi Kurikulum dan Evaluasi Madrasah Aliyah.
(1) Seksi Kurikulum dan Evaluasi Raudhatul Athfal mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi di bidang kurikulum dan evaluasi pendidikan Raudhatul Athfal dan/atau pendidikan lain yang sejenis.
(2) Seksi Kurikulum dan Evaluasi Madrasah Ibtidaiyah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi di bidang kurikulum dan evaluasi pendidikan Madrasah Ibtidaiyah.
(3) Seksi Kurikulum dan Evaluasi Madrasah Tsanawiyah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi di bidang kurikulum dan evaluasi pendidikan Madrasah Tsanawiyah.
(4) Seksi Kurikulum dan Evaluasi Madrasah Aliyah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi di bidang kurikulum dan evaluasi pendidikan Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi pendidik dan tenaga kependidikan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 153, Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis mengenai pendidik dan tenaga kependidikan;
b. pelaksanaan program di bidang pendidik dan tenaga kependidikan Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi pendidik dan tenaga kependidikan.
Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
a. Seksi Pendidik Madrasah;
b. Seksi Kepala Madrasah;
c. Seksi Pengawas Madrasah; dan
d. Seksi Tenaga Kependidikan Madrasah.
(1) Seksi Pendidik Madrasah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pendidik Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan
(2) Seksi Kepala Madrasah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang kepala Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan;
(3) Seksi Pengawas Madrasah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pengawas pendidikan Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
(4) Seksi Tenaga Kependidikan Madrasah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang tenaga kependidikan Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
Subdirektorat Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi sarana dan prasarana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 157, Subdirektorat Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang sarana dan prasarana;
b. pelaksanaan program di bidang sarana dan prasarana Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sarana dan prasarana.
Subdirektorat Sarana dan Prasarana terdiri atas:
a. Seksi Sarana dan Prasarana Raudhatul Athfal;
b. Seksi Sarana dan Prasarana Madrasah Ibtidaiyah;
c. Seksi Sarana dan Prasarana Madrasah Tsanawiyah; dan
d. Seksi Sarana dan Prasarana Madrasah Aliyah.
(1) Seksi Sarana dan Prasarana Raudhatul Athfal mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang sarana dan prasarana raudhatul athfal dan/atau pendidikan lain yang sejenis.
(2) Seksi Sarana dan Prasarana Madrasah Ibtidaiyah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang sarana dan prasarana madrasah ibtidaiyah.
(3) Seksi Sarana dan Prasarana Madrasah Tsanawiyah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang sarana dan prasarana madrasah tsanawiyah.
(4) Seksi Sarana dan Prasarana Madrasah Aliyah mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang sarana dan prasarana madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.
Subdirektorat Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang kelembagaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 161, Subdirektorat Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kelembagaan;
b. pelaksanaan program di bidang kelembagaan Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pengembangan kelembagaan;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kelembagaan; dan
e. pelaksanaan kerja sama kelembagaan.
Subdirektorat Kelembagaan terdiri atas:
a. Seksi Kelembagaan Raudhatul Athfal;
b. Seksi Kelembagaan Madrasah Ibtidaiyah;
c. Seksi Kelembagaan Madrasah Tsanawiyah; dan
d. Seksi Kelembagaan Madrasah Aliyah;
(1) Seksi Kelembagaan Raudhatul Athfal mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang pengembangan dan kerjasama kelembagaan raudhatul athfal dan pendidikan sejenis.
(2) Seksi Kelembagaan Madrasah Ibtidaiyah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang pengembangan dan kerjasama kelembagaan madrasah ibtidaiyah.
(3) Seksi Kelembagaan Madrasah Tsanawiyah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang pengembangan dan kerjasama kelembagaan madrasah tsanawiyah.
(4) Seksi Kelembagaan Madrasah Aliyah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang pengembangan dan kerjasama kelembagaan madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.
Subdirektorat Kesiswaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan pengembangan potensi kesiswaan serta pengelolaan beasiswa dan bantuan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 165, Subdirektorat Kesiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kesiswaan;
b. pelaksanaan program di bidang kesiswaan Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
c. pelaksanaan pengembangan potensi kesiswaan;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kesiswaan; dan
e. pengelolaan beasiswa dan bantuan operasional madrasah.
Subdirektorat Kesiswaan terdiri atas:
a. Seksi Kesiswaan Raudhatul Athfal;
b. Seksi Kesiswaan Madrasah Ibtidaiyah;
c. Seksi Kesiswaan Madrasah Tsanawiyah; dan
d. Seksi Kesiswaan Madrasah Aliyah;
(1) Seksi Kesiswaan Raudhatul Athfal mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan pengembangan potensi, bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kesiswaan dan bantuan raudhatul athfal dan/atau pendidikan lain yang sejenis.
(2) Seksi Kesiswaan Madrasah Ibtidaiyah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan pengembangan potensi bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang kesiswaan, beasiswa dan bantuan madrasah ibtidaiyah.
(3) Seksi Kesiswaan Madrasah Tsanawiyah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan pengembangan potensi bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang kesiswaan, beasiswa dan bantuan madrasah tsanawiyah.
(4) Seksi Kesiswaan Madrasah Aliyah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan pengembangan potensi, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang kesiswaan beasiswa dan bantuan madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, kepegawaian, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha Direktorat Pendidikan Madrasah.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional berada di bawah bagian umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktorat Pendidikan Madrasah.
Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi pendidikan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 170, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan operasional pendidikan diniyah yang meliputi diniyah takmiliyah, diniyah formal, pendidikan dasar salafiyah, pesantren, dan pendidikan Al Qur’an;
b. pelaksanaan program di bidang pendidikan diniyah yang meliputi pengembangan kurikulum, ketenagaan, kesantrian, sarana dan prasarana, serta kelembagaan dan kerjasama;
c. penyusunan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian penilaian pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
d. pemberian bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan penilaian pendidikan diniyah dan pondok pesantren; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Susunan organisasi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren terdiri atas:
a. Subdirektorat Kurikulum;
b. Subdirektorat Ketenagaan;
c. Subdirektorat Kesantrian;
d. Subdirektorat Sarana dan Prasarana;
e. Subdirektorat Kelembagaan dan Kerja sama; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Subdirektorat Kurikulum mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi kurikulum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 173, Subdirektorat Kurikulum menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan evaluasi;
b. pelaksanaan program di bidang kurikulum yang meliputi pengembangan kurikulum pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal, pendidikan dasar salafiyah, pesantren, dan pendidikan Al Qur’an
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pengembangan kurikulum; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi kurikulum.
Subdirektorat Kurikulum terdiri atas:
a. Seksi Diniyah Takmiliyah;
b. Seksi Diniyah Formal dan Pendidikan Dasar Salafiyah;
c. Seksi Pondok Pesantren; dan
d. Seksi Pendidikan Al Qur’an.
(1) Seksi Diniyah Takmiliyah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi di bidang kurikulum dan evaluasi pendidikan diniyah takmiliyah.
(2) Seksi Diniyah Formal dan Pendidikan Dasar Salafiyah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi di bidang kurikulum dan evaluasi diniyah formal dan pendidikan dasar salafiyah.
(3) Seksi Pondok Pesantren mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi di bidang kurikulum dan evaluasi pendidikan pondok pesantren.
(4) Seksi Pendidikan Al Qur’an mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi di bidang kurikulum dan evaluasi pendidikan Al Qur’an.
Subdirektorat Ketenagaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang ketenagaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 177, Subdirektorat Ketenagaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang ketenagaan;
b. pelaksanaan program di bidang ketenagaan pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal, pendidikan dasar salafiyah, pesantren, dan pendidikan Al Qur’an.
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan dan pengembangan ketenagaan; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang ketenagaan.
Subdirektorat Ketenagaan terdiri atas:
a. Seksi Diniyah Formal;
b. Seksi Takmiliyah;
c. Pendidikan Dasar Salafiyah; dan
d. Seksi Pondok Pesantren dan Pendidikan Al Qur’an.
(1) Seksi Diniyah Formal mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi di bidang ketenagaan pendidikan diniyah formal.
(2) Seksi Diniyah Takmiliyah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi di bidang ketenagaan pendidikan diniyah takmiliyah.
(3) Seksi Pendidikan Dasar Salafiyah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi di bidang ketenagaan pendidikan dasar salafiyah.
(4) Seksi Pondok Pesantren dan Pendidikan Al Qur’an mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi di bidang ketenagaan pendidikan pondok pesantren dan pendidikan al Qur’an.
Subdirektorat Kesantrian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan pengembangan potensi santri pada pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal, pendidikan dasar salafiyah, pesantren, dan pendidikan Al-Qur’an.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 181, Subdirektorat Kesantrian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pengelolaan dan pengembangan potensi santri;
b. pelaksanaan program pengelolaan dan pengembangan potensi santri pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal, pendidikan dasar salafiyah, pesantren, dan pendidikan Al-Qur’an; dan
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi.
Subdirektorat Kesantrian terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah;
b. Seksi Pendidikan Diniyah Formal, Pondok Pesantren, dan Pendidikan Dasar Salafiyah; dan
c. Seksi Pendidikan Al Qur’an;
(1) Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan pengembangan potensi santri, bimbingan teknis, serta evaluasi pengelolaan dan pengembangan potensi santri pada pendidikan diniyah takmiliyah.
(2) Seksi Pendidikan Diniyah Formal, Pondok Pesantren, dan Pendidikan Dasar Salafiyah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan pengembangan potensi santri, bimbingan teknis, serta evaluasi pengelolaan dan pengembangan potensi santri pada pendidikan diniyah formal, pondok pesantren, dan pendidikan dasar salafiyah.
(3) Seksi Pendidikan Al Qur’an mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan pengembangan potensi santri, bimbingan teknis, serta evaluasi pengelolaan dan pengembangan potensi santri pada pendidikan al Qur’an.
Subdirektorat Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pengembangan sarana prasarana pada pendidikan diniyah formal, diniyah takmiliyah, pendidikan dasar salafiyah, pesantren, dan pendidikan Al-Qur’an.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 185, Subdirektorat Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan sarana dan prasarana;
b. pelaksanaan program di bidang pengembangan sarana dan prasarana pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal, pendidikan dasar salafiyah, pesantren, dan pendidikan Al-Qur’an.
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sarana dan prasarana.
Subdirektorat Sarana dan Prasarana terdiri atas:
a. Seksi Diniyah Takmiliyah;
b. Seksi Diniyah Formal dan Pendidikan Dasar Salafiyah;
c. Seksi Pondok Pesantren; dan
d. Seksi Pendidikan Al Qur’an.
(1) Seksi Diniyah Takmiliyah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang sarana dan prasarana pada diniyah takmiliyah.
(2) Seksi Diniyah Formal dan Pendidikan Dasar Salafiyah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang sarana dan prasarana pada diniyah formal dan pendidikan dasar salafiyah.
(3) Seksi Pondok Pesantren mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang sarana prasarana pada pondok pesantren.
(4) Seksi Pendidikan Al Qur’an mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang sarana prasarana pada pendidikan al Qur’an.
Subdirektorat Kelembagaan dan Kerja sama mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengembangan kerja sama kelembagaan pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal, pendidikan dasar salafiyah, pesantren, dan pendidikan Al Qur’an.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 189, Subdirektorat Kelembagaan dan Kerja sama menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kelembagaan dan kerja sama;
b. pelaksanaan program di bidang kelembagaan dan kerja sama kelembagaan pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal, pendidikan dasar salafiyah, pesantren, dan pendidikan Al-Qur’an.
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan dan pengembangan kelembagaan dan kerja sama; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kelembagaan dan kerja sama.
Subdirektorat Kelembagaan dan Kerja sama terdiri atas:
a. Seksi Kelembagaan;
b. Seksi Kerja Sama Dalam Negeri;
c. Seksi Kerja Sama Luar Negeri.
(1) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang kelembagaan pada pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal, pendidikan dasar salafiyah, pesantren, dan pendidikan Al-Qur’an.
(2) Seksi Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan pengembangan kerja sama dengan lembaga pendidikan dalam negeri.
(3) Seksi Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan pengembangan kerja sama dengan lembaga pendidikan luar negeri.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, kepegawaian, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional berada di bawah bagian umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
Direktorat Pendidikan Agama Islam mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta
evaluasi pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini dan taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 194, Direktorat Pendidikan Agama Islam menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan operasional di bidang pendidikan agama Islam;
b. pelaksanaan program di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini dan taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan.
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan agama Islam;
d. pemberian bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi di bidang pendidikan agama Islam; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Direktorat Pendidikan Agama Islam terdiri atas:
a. Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK);
b. Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar (SD);
c. Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama (SMP);
d. Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas (SMA);
e. Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan TK mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pendidikan agama pada PAUD dan TK.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 197, Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan TK menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD dan TK;
b. pelaksanaan program di bidang pengembangan kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan siswa;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD dan TK; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD dan TK.
Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan TK terdiri atas;
a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi pada PAUD dan TK;
b. Seksi Ketenagaan PAUD dan TK; dan
c. Seksi Pembinaan Keagamaan Siswa PAUD dan TK.
(1) Seksi Kurikulum dan Evaluasi pada PAUD dan TK mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang kurikulum dan evaluasi PAUD dan TK.
(2) Seksi Ketenagaan PAUD dan TK mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang ketenagaan PAUD dan TK.
(3) Seksi Pembinaan Keagamaan Siswa PAUD dan TK mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pembinaan keagamaan siswa PAUD dan TK.
Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pendidikan agama Islam pada sekolah dasar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 201, Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama Islam pada Sekolah Dasar;
b. pelaksanaan program di bidang pengembangan kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan siswa;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan agama Islam pada Sekolah Dasar; dan
d. pemberian bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi di bidang pendidikan agama Islam pada Sekolah Dasar;
Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar;
b. Seksi Ketenagaan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar; dan
c. Seksi Pembinaan Keagamaan Siswa pada Sekolah Dasar.
(1) Seksi Kurikulum Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang kurikulum pendidikan agama Islam pada sekolah dasar.
(2) Seksi Ketenagaan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang ketenagaan pendidikan agama Islam pada sekolah dasar.
(3) Seksi Pembinaan Keagamaan Siswa pada Sekolah Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pembinaan keagamaan siswa pada sekolah dasar.
Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pendidikan agama Islam pada sekolah menengah pertama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 205, Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama;
b. pelaksanaan program di bidang pengembangan kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan siswa;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi di bidang pendidikan agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama.
Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama;
b. Seksi Ketenagaan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama; dan
c. Seksi Pembinaan Keagamaan Siswa pada Sekolah Menengah Pertama.
(1) Seksi Kurikulum Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang kurikulum pendidikan agama Islam pada sekolah menengah pertama.
(2) Seksi Ketenagaan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang ketenagaan pendidikan agama Islam pada sekolah menengah pertama.
(3) Seksi Pembinaan Keagamaan Siswa pada Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pembinaan keagamaan siswa pada sekolah menengah pertama.
Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pendidikan agama Islam pada sekolah menengah atas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 209, Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama Islam pada Sekolah Menengah Atas;
b. pelaksanaan program di bidang pengembangan kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan siswa;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang pendidikan agama Islam pada Sekolah Menengah Atas; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi di bidang pendidikan agama Islam pada Sekolah Menengah Atas.
Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas;
b. Seksi Ketenagaan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas;
dan
c. Seksi Pembinaan Keagamaan Siswa pada Sekolah Menengah Atas.
(1) Seksi Kurikulum Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang kurikulum pendidikan agama Islam pada sekolah menengah atas.
(2) Seksi Ketenagaan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang ketenagaan pendidikan agama Islam pada sekolah menengah atas.
(3) Seksi Pembinaan Keagamaan Siswa pada Sekolah Menengah Atas mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pembinaan keagamaan siswa pada sekolah menengah atas.
Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Kejuruan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pendidikan agama Islam pada sekolah menengah kejuruan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 213, Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Kejuruan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama Islam pada Sekolah Menengah Kejuruan;
b. pelaksanaan program di bidang pengembangan kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan siswa;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan agama Islam pada Sekolah Menengah Kejuruan; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi di bidang pendidikan agama Islam pada Sekolah Menengah Kejuruan.
Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Kejuruan terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Kejuruan;
b. Seksi Ketenagaan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Kejuruan; dan
c. Seksi Pembinaan Keagamaan Siswa pada Sekolah Menengah Kejuruan.
(1) Seksi Kurikulum Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Kejuruan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang kurikulum pendidikan agama Islam pada sekolah menengah kejuruan.
(2) Seksi Ketenagaan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Kejuruan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang ketenagaan pendidikan agama Islam pada sekolah menengah kejuruan.
(3) Seksi Pembinaan Keagamaan Siswa pada Sekolah Menengah kejuruan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pembinaan keagamaan siswa pada sekolah menengah kejuruan.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, kepegawaian, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha Direktorat Pendidikan Agama Islam.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional berada di bawah bagian umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktorat Pendidikan Agama Islam
Direktorat Pendidikan Tinggi Islam mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pendidikan tinggi Islam.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 218, Direktorat Pendidikan Tinggi Islam menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan operasional di bidang pendidikan tinggi Islam;
b. pelaksanaan program di bidang pengembangan mutu akademik, ketenagaan, sarana prasarana, kemahasiswaan, kelembagaan, serta penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan tinggi Islam;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan tinggi Islam; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Direktorat Pendidikan Tinggi Islam terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengembangan Akademik;
b. Subdirektorat Ketenagaan;
c. Subdirektorat Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan;
d. Subdirektorat Kelembagaan;
e. Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Subdirektorat Pengembangan Akademik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pengembangan akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 221, Subdirektorat Pengembangan Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan akademik;
b. pelaksanaan program di bidang pembinaan program studi, pengembangan mutu akademik, dan evaluasi akademik;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang pengembangan akademik; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi di bidang pengembangan akademik.
Subdirektorat Pengembangan Akademik terdiri atas:
a. Seksi Pembinaan Program Studi;
b. Seksi Mutu Akademik; dan
c. Seksi Evaluasi Akademik.
(1) Seksi Pembinaan Program Studi mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pembinaan program studi.
(2) Seksi Mutu Akademik mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang mutu akademik.
(3) Seksi Evaluasi Akademik mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang evaluasi akademik.
Subdirektorat Ketenagaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang ketenagaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 225, Subdirektorat Ketenagaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang ketenagaan;
b. pelaksanaan program di bidang ketenagaan pada pendidikan tinggi Islam dan tenaga pendidik pendidikan agama Islam pada pendidikan tinggi umum.
c. penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang ketenagaan; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang ketenagaan.
Subdirektorat Ketenagaan terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan dan Evaluasi Ketenagaan;
b. Seksi Pengembangan Profesi; dan
c. Seksi Pembinaan Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Tinggi Umum.
(1) Seksi Perencanaan dan Evaluasi Ketenagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang perencanaan dan evaluasi ketenagaan.
(2) Seksi Pengembangan Profesi mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pengembangan profesi.
(3) Seksi Pembinaan Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Tinggi Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan tinggi umum.
Subdirektorat Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang sarana prasarana dan kemahasiswaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 229, Subdirektorat Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang sarana prasarana serta kemahasiswaan;
b. pelaksanaan program di bidang sarana prasarana dan kemahasiswaan pada pada perguruan tinggi agama Islam negeri dan perguruan tinggi agama Islam swasta;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang sarana dan prasarana serta kemahasiswaan; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sarana prasarana serta kemahasiswaan.
Subdirektorat Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Seksi Sarana Prasarana Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri;
b. Seksi Sarana Prasarana Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta; dan
c. Seksi Kemahasiswaan.
(1) Seksi Sarana Prasarana Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang sarana prasarana perguruan tinggi agama Islam negeri.
(2) Seksi Sarana Prasarana Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang sarana prasarana perguruan tinggi agama Islam swasta.
(3) Seksi Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang kemahasiswaan.
Subdirektorat Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang kelembagaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 233, Subdirektorat Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kelembagaan;
b. pelaksanaan program di bidang kelembagaan yang meliputi kerja sama, penjaminan mutu, dan pembinaan kelembagaan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan;
d. pelaksanaan bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang kelembagaan; dan
Subdirektorat Kelembagaan terdiri atas:
a. Seksi Penjaminan Mutu Kelembagaan;
b. Seksi Kerjasama; dan
c. Seksi Pembinaan Kelembagaan.
(1) Seksi Penjaminan Mutu Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang penjaminan mutu kelembagaan.
(2) Seksi Kerja sama mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pengelolaan dan pengembangan kerja sama kelembagaan.
(3) Seksi Pembinaan Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pembinaan kelembagaan.
Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 237, Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
b. pelaksanaan program penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian pada masyarakat;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penelitian dan pengabdian pada masyarakat; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat terdiri atas:
a. Seksi Penelitian;
b. Seksi Publikasi Ilmiah; dan
c. Seksi Pengabdian pada Masyarakat.
(1) Seksi Penelitian mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang penelitian.
(2) Seksi Publikasi Ilmiah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang publikasi ilmiah.
(3) Seksi Pengabdian pada Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pengabdian pada masyarakat.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, kepegawaian, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha Direktorat Pendidikan Tinggi Islam.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional berada di bawah bagian umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktorat Pendidikan Tinggi Islam