Koreksi Pasal 489
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengembangan Akademik dan Akreditasi mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pengembangan akademik dan akreditasi pendidikan tinggi agama Kristen.
(2) Seksi Kelembagaan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang kelembagaan pendidikan tinggi agama Kristen.
(3) Seksi Ketenagaan dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang ketenagaan dan kemahasiswaan pendidikan tinggi agama Kristen.
Koreksi Anda
