Koreksi Pasal 707
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 706, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehidupan Keagamaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pengembangan di bidang kehidupan keagamaan;
b. pelaksanaan program penelitian dan pengembangan di bidang kehidupan keagamaan yang meliputi aliran keagamaan, pelayanan keagamaan, dan hubungan antar umat beragama;
c. penyelenggaraan administrasi, evaluasi, pelaporan, dan publikasi hasil penelitian dan pengembangan; dan
Koreksi Anda
