Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 707

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 706, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehidupan Keagamaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pengembangan di bidang kehidupan keagamaan; b. pelaksanaan program penelitian dan pengembangan di bidang kehidupan keagamaan yang meliputi aliran keagamaan, pelayanan keagamaan, dan hubungan antar umat beragama; c. penyelenggaraan administrasi, evaluasi, pelaporan, dan publikasi hasil penelitian dan pengembangan; dan
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 707 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id