Koreksi Pasal 774
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 773, Bidang Pembinaan Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan lembaga kerukunan beragama dan lembaga keagamaan;
b. pelaksanaan program di bidang pembinaan lembaga kerukunan beragama dan lembaga keagamaan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan lembaga kerukunan beragama dan lembaga keagamaan; dan
d. penyiapan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan lembaga kerukunan beragama dan lembaga keagamaan;
Koreksi Anda
