Koreksi Pasal 723
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Formal terdiri atas:
a. Subbidang Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Formal;
dan
b. Subbidang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Formal.
Koreksi Anda
