Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 723

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Formal terdiri atas: a. Subbidang Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Formal; dan b. Subbidang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Formal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 723 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id