Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 276

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pembinaan Haji Khusus mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pembinaan haji khusus yang meliputi perizinan, akreditasi, dan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 276 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id