Koreksi Pasal 152
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kurikulum dan Evaluasi Raudhatul Athfal mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi di bidang kurikulum dan evaluasi pendidikan Raudhatul Athfal dan/atau pendidikan lain yang sejenis.
(2) Seksi Kurikulum dan Evaluasi Madrasah Ibtidaiyah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi di bidang kurikulum dan evaluasi pendidikan Madrasah Ibtidaiyah.
(3) Seksi Kurikulum dan Evaluasi Madrasah Tsanawiyah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi di bidang kurikulum dan evaluasi pendidikan Madrasah Tsanawiyah.
(4) Seksi Kurikulum dan Evaluasi Madrasah Aliyah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi di bidang kurikulum dan evaluasi pendidikan Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
Koreksi Anda
