Koreksi Pasal 121
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Urusan Dalam dan Pelayanan Kesehatan;
b. Subbagian Perjalanan Dinas dan Pengangkutan; dan
c. Subbagian Keamanan dan Ketertiban.
Koreksi Anda
