Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Penghargaan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Kepegawaian;
b. Subbagian Penghargaan dan Kesejahteraan Pegawai; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
