Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyiapan Naskah Rapat Pimpinan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan naskah rapat pimpinan. (2) Subbagian Monitoring Pelaksanaan Kebijakan mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan monitoring pelaksanaan kebijakan. (3) Subbagian Pelaporan Pelaksanaan Kebijakan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan pelaporan pelaksanaan kebijakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 80 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id