Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyiapan Naskah Rapat Pimpinan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan naskah rapat pimpinan.
(2) Subbagian Monitoring Pelaksanaan Kebijakan mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan monitoring pelaksanaan kebijakan.
(3) Subbagian Pelaporan Pelaksanaan Kebijakan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan pelaporan pelaksanaan kebijakan.
Koreksi Anda
