Koreksi Pasal 447
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan anggaran dan perbendaharaan, verifikasi, serta akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.
Koreksi Anda
