Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 268

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Bimbingan Jemaah Haji mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang bimbingan jemaah haji.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 268 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id