Koreksi Pasal 150
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan evaluasi pendidikan madrasah;
b. pelaksanaan program di bidang kurikulum dan evaluasi pendidikan Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pengembangan kurikulum dan evaluasi pendidikan madrasah; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi kurikulum pendidikan madrasah.
Koreksi Anda
