Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 520

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penguatan Lembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur kriteria, dan bimbingan teknis serta evaluasi pembinaan penguatan lembaga agama Katolik. (2) Seksi Pemberdayan Lembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur kriteria, dan bimbingan teknis serta evaluasi pembinaan pemberdayaan lembaga agama Katolik.
Koreksi Anda