Koreksi Pasal 185
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pengembangan sarana prasarana pada pendidikan diniyah formal, diniyah takmiliyah, pendidikan dasar salafiyah, pesantren, dan pendidikan Al-Qur’an.
Koreksi Anda
