Koreksi Pasal 424
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423, Subdirektorat Penyuluhan dan Kerja sama Wakaf menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang penyuluhan dan kerja sama wakaf;
b. pelaksanaan program di bidang penyuluhan dan kerja sama wakaf yang meliputi pengembangan materi penyuluhan, publikasi dan promosi serta pengembangan kerja sama wakaf;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyuluhan dan kerja sama wakaf; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyuluhan dan kerja sama wakaf.
Koreksi Anda
