Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 424

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423, Subdirektorat Penyuluhan dan Kerja sama Wakaf menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang penyuluhan dan kerja sama wakaf; b. pelaksanaan program di bidang penyuluhan dan kerja sama wakaf yang meliputi pengembangan materi penyuluhan, publikasi dan promosi serta pengembangan kerja sama wakaf; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyuluhan dan kerja sama wakaf; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyuluhan dan kerja sama wakaf.
Koreksi Anda