Koreksi Pasal 751
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas:
a. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural dan Fungsional; dan
b. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi dan Prajabatan.
Koreksi Anda
