Koreksi Pasal 184
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan pengembangan potensi santri, bimbingan teknis, serta evaluasi pengelolaan dan pengembangan potensi santri pada pendidikan diniyah takmiliyah.
(2) Seksi Pendidikan Diniyah Formal, Pondok Pesantren, dan Pendidikan Dasar Salafiyah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan pengembangan potensi santri, bimbingan teknis, serta evaluasi pengelolaan dan pengembangan potensi santri pada pendidikan diniyah formal, pondok pesantren, dan pendidikan dasar salafiyah.
(3) Seksi Pendidikan Al Qur’an mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan pengembangan potensi santri, bimbingan teknis, serta evaluasi pengelolaan dan pengembangan potensi santri pada pendidikan al Qur’an.
Koreksi Anda
