Koreksi Pasal 317
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316, Subdirektorat Pengelolaan dan Pengembangan Dana Haji menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dan pengembangan dana haji;
b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan dan pengembangan dana haji; dan
c. pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan dana haji yang meliputi perbendaharaan, pengembangan dan portofolio dana haji, serta akuntansi dan pelaporan.
Koreksi Anda
