Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 435

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, kepegawaian, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha Direktorat Pemberdayaan Wakaf. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional berada di bawah koordinasi bagian umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Pemberdayaan Wakaf.
Koreksi Anda