Koreksi Pasal 484
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendidikan Menengah terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi;
b. Seksi Kelembagaan Pendidikan Menengah; dan
c. Seksi Ketenagaan dan Kesiswaan.
Koreksi Anda
