Koreksi Pasal 675
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Inspektorat Wilayah IV mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan, audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, reviu, evaluasi, serta kegiatan pengawasan lain, dan penyusunan laporan hasil
pengawasan yang meliputi wilayah Aceh, Riau, Bengkulu, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Maluku Utara dan Gorontalo, serta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
Koreksi Anda
