Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 621

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 620, Direktorat Urusan dan Pendidikan Agama Buddha menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan operasional di bidang urusan dan pendidikan agama Buddha; b. pelaksanaan program di bidang urusan dan pendidikan agama Buddha yang meliputi kelembagaan dan penyuluhan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang urusan dan pendidikan agama Buddha; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidangi urusan dan pendidikan agama Buddha; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda