Koreksi Pasal 621
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 620, Direktorat Urusan dan Pendidikan Agama Buddha menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan operasional di bidang urusan dan pendidikan agama Buddha;
b. pelaksanaan program di bidang urusan dan pendidikan agama Buddha yang meliputi kelembagaan dan penyuluhan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang urusan dan pendidikan agama Buddha;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidangi urusan dan pendidikan agama Buddha;
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
