Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 179

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Ketenagaan terdiri atas: a. Seksi Diniyah Formal; b. Seksi Takmiliyah; c. Pendidikan Dasar Salafiyah; dan d. Seksi Pondok Pesantren dan Pendidikan Al Qur’an.
Koreksi Anda