Koreksi Pasal 667
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Inspektorat Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan, audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, reviu, evaluasi, serta kegiatan pengawasan lain, dan penyusunan laporan hasil pengawasan yang meliputi wilayah Jambi, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali dan Irian Jaya Barat, serta Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Inspektorat Jenderal dan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan.
Koreksi Anda
