Koreksi Pasal 542
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541, Subdirektorat Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan tinggi;
b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pendidikan tinggi;
c. pelaksanaan program di bidang pendidikan tinggi yang meliputi pengembangan kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan kemahasiswaan pendidikan tinggi; dan
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan tinggi agama Katolik.
Koreksi Anda
