Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 742

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi.
Koreksi Anda