Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Koreksi Anda
