Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Koreksi Anda